Konsesi, Marwah, dan Masa Depan Keadilan Ekologis
Bogor – 15 Agustus 2026 Forbes NU 26 melalui Rembug Warga NU Jabotabek Seri 5 di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, mengingatkan bahwa keputusan Nahdlatul Ulama (NU) menerima konsesi tambang bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh secara fikih, tetapi menyangkut marwah organisasi, kemandirian ekonomi, keadilan sosial, keadilan gender, dan keberlanjutan ekologis.
Dengan tema “Tambang Ormas NU: Menimbang Fikih, Kemandirian Ekonomi, Keadilan Gender, dan Keberlanjutan Lingkungan”, forum menghadirkan KH. Roy Murtadho untuk membahas fikih, kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan; Dr. Ivanovich Agusta membedah perspektif desa; serta Dr. Shela Herlita mengurai dampak sosio-ekologis pertambangan dan keadilan gender.
Dalam perspektif desa, Dr. Ivanovich Agusta mengingatkan bahwa persoalan tambang dan Dana Desa tidak bisa dipisahkan dari hak desa menentukan sendiri arah pembangunan dan masa depannya. Ketika sumber daya fiskal desa ditahan untuk membiayai agenda yang dirancang pemerintah pusat, sementara ruang ekonomi dan sumber daya alam desa juga semakin dikendalikan dari atas, desa berisiko kembali menjadi objek pembangunan. Padahal, pembangunan desa seharusnya memperkuat kemampuan warga mengelola sumber daya lokal, bukan menggantinya dengan ketergantungan baru.
Data yang dipaparkan menunjukkan opportunity cost penahanan Dana Desa untuk KDKMP sangat nyata: jalan, jembatan, pasar, BUMDes, irigasi, embung, air bersih, fasilitas kesehatan, pendidikan dan berbagai kebutuhan dasar desa berpotensi tertunda. Jangan sampai desa kehilangan uang untuk membiayai koperasi, lalu kehilangan tanah untuk membiayai tambang; akhirnya yang tersisa bagi desa hanya kewajiban, sementara nilai tambahnya dibawa keluar. Karena itu, kemandirian desa harus dibangun dengan memperkuat ekonomi lokal dan kelembagaan warga, bukan dengan memindahkan ketergantungan dari satu tangan ke tangan lainnya.
KH. Roy Murtadho mengingatkan bahwa NU sesungguhnya memiliki modal sosial dan ekonomi yang jauh lebih bermartabat daripada sekadar menjadi penerima konsesi. Banyak pesantren telah mampu membangun kemandirian melalui pengelolaan sumber daya ekonomi lokal berbasis masyarakat. Karena itu, jika problemnya adalah kemandirian ekonomi, yang pertama-tama harus diperbaiki adalah tata kelola dan kapasitas ekonomi warga NU, bukan buru-buru mencari jalan pintas melalui tambang.
“Ngono yo ngono, tapi ojo ngono” menjadi kritik yang relevan. Kalau NU diberi konsesi tambang, jangan sampai organisasi sebesar NU justru mendapatkan wilayah yang meninggalkan persoalan ekologis dan sosial. Bahkan jika hanya ada kawasan tertentu yang secara ekologis layak ditambang, tetap harus dilihat konteks kawasan yang lebih luas. NU jangan sampai hanya kebagian tanah bekas galian, sementara keuntungan pergi dan kerusakan tinggal.
Dalam perspektif fikih, prinsip mencegah kemudaratan bukan perkara yang seharusnya diperdebatkan secara serampangan. Jika aktivitas tambang terbukti menimbulkan kerusakan serius, mengancam keselamatan manusia, merusak sumber penghidupan dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang, maka pertanyaan fikihnya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak?”, tetapi “siapa yang menanggung mudarat dan siapa yang menikmati manfaat?”
Kasus lubang tambang yang menelan korban jiwa, termasuk kematian puluhan anak di Kalimantan Timur sebagaimana disinggung dalam forum, seharusnya menjadi alarm keras. Tambang yang tidak direklamasi bukan sekadar lubang di tanah; ia adalah lubang dalam tata kelola, keselamatan publik, dan tanggung jawab moral negara serta korporasi. Jangan sampai NU masuk ke bisnis tambang hanya untuk kemudian sibuk menjelaskan mengapa kerusakan yang diwariskan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, Dr. Shela Herlita menunjukkan bahwa dampak tambang tidak pernah netral secara gender. Di wilayah ekstraktif Kalimantan, Sulawesi dan pulau-pulau kecil, masuknya tenaga kerja dari luar dapat memicu lonjakan populasi dan membebani air, pangan, pendidikan serta kesehatan. Ketika sektor pertanian, perkebunan, pesisir dan kelautan rusak, masyarakat kehilangan sumber penghidupan dan dipaksa masuk ke pekerjaan tambang atau sektor informal yang lebih rentan.
Perempuan sering menjadi pihak yang membayar ongkos sosial paling mahal, tetapi paling sedikit diajak mengambil keputusan. Ketika air sulit, pangan mahal, layanan kesehatan terbebani, ruang hidup menyempit dan konflik sosial meningkat, perempuan menanggung tambahan beban reproduktif sekaligus ekonomi. Dalam situasi pembebasan tanah ulayat yang disertai tekanan, intimidasi atau kriminalisasi, masyarakat adat juga menghadapi risiko kehilangan ruang hidup yang tidak mudah dipulihkan.
Karena itu, Forbes NU 26 menilai konsesi tambang tidak boleh diperlakukan sebagai hadiah ekonomi kepada organisasi keagamaan. Negara tidak boleh menggunakan ormas sebagai legitimasi sosial untuk membuka ruang ekstraksi. Sebaliknya, NU juga tidak boleh terjebak menjadi sekadar “papan nama moral” bagi industri ekstraktif. Organisasi sebesar NU harus hadir sebagai penjaga kemaslahatan, bukan sekadar penerima manfaat.
9 REKOMENDASI REFLEKTIF UNTUK MUKTAMAR NU
- Moratorium keputusan ekspansi tambang NU. Muktamar perlu meminta evaluasi menyeluruh sebelum NU mengambil atau memperluas konsesi tambang, termasuk kajian ekologis, sosial, ekonomi, fikih dan tata kelola independen.
- Jadikan dar’ul mafasid sebagai pagar utama. Manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan pembenar atas kerusakan ekologis dan sosial. Prinsip mencegah kemudaratan harus menjadi parameter substantif, bukan sekadar kutipan dalam dokumen keagamaan.
- Audit terbuka konsesi dan manfaatnya. NU harus membuka informasi mengenai lokasi, luas, jangka waktu, mitra, skema bisnis, proyeksi keuntungan, risiko lingkungan dan siapa yang menanggung biaya pemulihan.
- Jangan bangun kemandirian dengan sumber daya yang memiskinkan warga. Kemandirian ekonomi NU perlu diarahkan pada koperasi, pesantren produktif, pertanian, kelautan, energi terbarukan, wakaf produktif dan ekonomi lokal berbasis jamaah.
- Wajibkan uji opportunity cost ekologis dan sosial. Setiap konsesi harus dihitung bukan hanya keuntungan rupiahnya, tetapi juga nilai tanah, air, pangan, biodiversitas, kesehatan, mata pencaharian dan biaya reklamasi yang mungkin hilang.
- Pastikan perempuan dan masyarakat terdampak mempunyai suara. Tidak boleh ada keputusan tambang tanpa partisipasi bermakna perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan yang hidup di sekitar wilayah konsesi.
- Tolak konflik kepentingan dan kooptasi organisasi. Konsesi tidak boleh mengubah NU menjadi subordinat kepentingan korporasi maupun pemerintah. Independensi moral dan kelembagaan harus berada di atas keuntungan jangka pendek.
- Tetapkan prinsip: kerusakan tidak boleh diwariskan. Jika kegiatan tambang berjalan, jaminan reklamasi, pemulihan ekologis, keselamatan publik dan mekanisme pertanggungjawaban harus disiapkan sejak awal, bukan setelah lubang menganga dan korban berjatuhan.
- Muktamar harus memilih jalan kemandirian yang bermartabat. NU perlu membangun cetak biru ekonomi jamaah yang tidak bergantung pada ekstraksi sumber daya alam. NU harus menjadi pemilik masa depan masyarakat, bukan pemilik lubang tambang.
Forbes NU 26 berpandangan, NU tidak kekurangan aset, jamaah, pesantren, jaringan ekonomi dan sumber daya manusia. Yang dibutuhkan adalah keberanian membangun tata kelola yang sehat dan ekonomi warga yang mandiri. Jangan sampai organisasi sebesar NU yang seharusnya menjaga kemaslahatan justru sibuk menghitung tonase batu bara.
Tambang bisa habis. Konsesi bisa berakhir. Tetapi kerusakan ekologis dan hilangnya ruang hidup bisa diwariskan lintas generasi.
Karena itu, menjelang Muktamar NU, pertanyaannya bukan sekadar “berapa keuntungan yang diperoleh NU dari tambang?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “NU mau dikenang sebagai organisasi yang ikut mengambil manfaat dari ekstraksi, atau sebagai organisasi yang berani memastikan bumi tetap layak diwariskan?”
Narahubung:
Dr. KH. Abdul Waidl. M.A.
0812 8082 1339
FORUM BERSAMA (FORBES) NU 26
Mendorong Tata Kelola NU yang Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Musyawarah













