0822-2774-9215 admin@nidaulhaq.id

Peringati Hari Santri, Ponpes Nidaul Haq Cilodong Gelar Bahtsul Masa’il Antar Pesantren se-Kota Depok

Oleh

nidaulhaq

DEPOK — Dalam rangka memperingati Hari Santri, Pondok Pesantren Nidaul Haq Cilodong menggelar Bahtsul Masa’il antar pesantren se-Kota Depok pada Ahad, 18 Oktober 2026, di kompleks pesantren di Kampung Bakung, Kelurahan Cilodong, Kota Depok. Forum yang mengusung tema “Merawat Tradisi, Menjawab Disrupsi: Ikhtiar Pesantren Memberikan Panduan Hukum Fiqih di Era Modern” ini diikuti lebih dari 20 peserta dari lima pesantren, yaitu Pondok Pesantren Nidaul Haq selaku tuan rumah, As-Sa’adah, Nurul Qur’an, Ar-Ridho, dan Ar-Rahmaniyah.

Pengasuh Pondok Pesantren Nidaul Haq Cilodong, KH. Lukman Nursalim, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Santri sekaligus menjaga tradisi para santri dan para masyaikh.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan fasilitas perkotaan, mulai dari teknologi filterisasi air, mesin cuci rumah tangga, hingga zat kimia pembersih dan antiseptik baru, yang kerap melaju lebih cepat daripada pemahaman keagamaan masyarakat tentang bersuci (thaharah). Melalui forum ini, para santri diajak menjawab kegelisahan umat yang ingin tetap menjaga keabsahan ibadah sehari-hari di tengah kemudahan fasilitas modern.

Materi yang dibahas bersumber dari kitab Fathul Qarib tentang air mutaghayyir, yakni air yang berubah salah satu sifatnya karena tercampur benda suci. Para peserta membedah batas antara benda yang melebur (mukhalit) dan yang sekadar berdampingan (mujawir), perubahan sifat air secara perkiraan (taqdiri), serta kelonggaran bagi perubahan akibat benda yang berada di tempat diam dan jalur lewatnya air. Sejumlah kasus aktual diangkat sebagai bahan diskusi, di antaranya bak mandi dua kulah yang tercampur air sabun serta air yang berubah setelah melewati pipa besi dan toren penampungan.

Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan tawasul, kemudian sambutan dari Pengasuh Pondok Pesantren Nidaul Haq, KH. Lukman Nursalim. Sesi inti berlangsung dalam tiga tahap: telaah tekstual kitab turats (muthala’ah), munaqasah interaktif yang dipandu pemantik diskusi dan dikawal para mushahih, serta pleno dan tashih untuk finalisasi rumusan. Pada tahap akhir, KH. Fatkhuri Wahmad, M.A. selaku mushahih menyimpulkan seluruh bahasan yang telah dibahas para peserta.

Melalui forum ini, para santri diarahkan untuk tidak sekadar menghafal produk hukum, tetapi juga memahami alasan hukum (‘illat al-hukm) dan tujuan syariat (maqashid asy-syari’ah) di balik teks klasik. Bahtsul Masa’il ini sekaligus menjadi wujud peran santri dalam merawat tradisi keilmuan pesantren dan menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini juga diikuti sebagian warga Kelurahan Cilodong, sebagai gambaran nyata bahwa para alim ulama berdiskusi dan bermusyawarah terlebih dahulu dalam mengeluarkan sebuah fatwa.

Reporter: Sopyan Hamidan, S.Pd

Popular Post

Tinggalkan komentar